Selayang Pandang Direktorat Jenderal Perbendaharaan
kemenkeu.go.id |
Bicara tentang Direktorat Jenderal Perbendaharaan, akan lebih baik bila kita mengetahui sejarah terbentuknya Unit Eselon I ini. Pada tahun 2004, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI), dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.
Ditjen Perbendaharaan (PBN) sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. Fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal. (http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/profil/profil-organisasi/sejarah.html)
Diluar itu Ditjen PBN telah memperoleh berbagai prestasi diantaranya, "Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Ditjen Perbendaharaan sebagai Institusi yang memiliki inisiatif untuk mencegah terjadinya tindak korupsi paling tinggi di tahun 2010", "Pelayanan Publik TerbaikSurvei UI
Ditjen Perbendaharaan sebagai unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan publik terbaik di tahun 2009.", "Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Direktorat Jenderal Perbendaharaan meraih opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk BA.99.04 (penerusan pinjaman) tahun 2011-2012" dan segudang prestasi selevel Eselon I Kementerian Keuangan bahkan antar Eselon I Kementerian Non Keuangan. Puncak prestasinya yaitu saat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Sungguh prestasi yang luar biasa.
Pegawai Ditjen Perbendaharaan KPPN Jakarta IV |
Dedikasi Pegawai Ditjen Perbendaharaan tentunya tidak perlu diragukan lagi. Bekerja membangun negeri hingga keujung Indonesia merupakan pekerjaan berat. Banyak hal yang mereka korbankan. Indahnya berkumpul bersama keluarga, menikmati suasana Ibukota, dan rela jauh dari keramaian. Itulah bentuk totalitas dari pengabdian pegawai Ditjen Perbendaharaan. Sehingga besar harapan dari Ditjen Perbendaharaan agar masyarakat dapat mengenal Ditjen ini lebih dekat sebagai sahabat dan bagian dari kemajuan bangsa. Karena Ditjen Perbendaharaan adalah salah satu kunci utama pembangunan negeri ini.
Post a Comment